Kominfo Ancam Platform Digital yang Masih Sebar Judi Online, Kena Denda Rp500 Juta
JAKARTA,quickq app 下载 DISWAY.ID- Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi akan berikan denda platform digital seperti X (twitter), Meta (WhatsApp, Instagram, Facebook), Google, TikTok dan Telegram sebesar Rp500 juta apabila ditemukan konten judi online yang masih beredar.
Denda sebesar Rp500 juta ini untuk satu konten judi online yang ditemukan dalam platform digital tersebut.
Informasi mengenai ancaman denda ini disampaikan di dalam konferens pers dalam tajuk 'Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online,".
BACA JUGA:Indonesia Darurat Judi Online, Menkominfo: Gercep Berantas ke Akarnya
BACA JUGA:Menkominfo Akui Telah Takedown 1,9 Juta Konten Judi Online
Kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, jika tidak kooperatif memberantas konten judi online di platform Anda, saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp 500 juta per konten," ucap Budi Arie.
Selain platform digital, Budi juga menekankan jika Penyedia Layanan Internet (Internet Service Provider/ISP) juga turut ikut berkontribusi.
Budi mengatakan pemerintah tak segan akan mencbut izin ISP jika mereka tak kooperatif dalam memberantas judi online.
Sementara itu, denda untuk platform digital ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kominfo.
Kemudian, kebijakan tersebut juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiba PSE Lingkup Privat UGC dalam Melakukan Pemutusan Akses.
BACA JUGA:Kominfo Akan Panggil Penerbit Game Online dengan Unsur Kekerasan di Masyarakat
BACA JUGA:Kominfo Take Down 1,6 Situs Judi Online, Korban Mayoritas Kaum Muda
Berkaitan dengan ISP, Budi Arie juga meminta pada 1.011 penyedia layanan internet di Indonesia agar melakukan sinkronisasi otomatis dalam memperbarui (update) daftar konten negatis, salah satunya judi online ke DNS (Domain Name System) TrustPositif Kominfo.
Diketahui, TrustPositif ini adalah paltform digital untuk menyaring konten negatif di yang berada di bawah naungan Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- Persiapan Musim Hujan, Ini 5 Cara Mencegah Ular Masuk ke Rumah
- FOTO: Tampilan First Lady AS saat Pelantikan dari Masa ke Masa
- 2025美国工业设计硕士院校TOP5
- Harga Emas Melonjak Gegara Ancaman Tarif Trump
- Cirebon Gandeng KPK Terkait Batasan Gratifikasi
- Manfaat Madu untuk Wajah, Jadi Skincare Alami
- 2025年全球服装设计学院排名
- Pemandian Berusia 2.000 Tahun Ditemukan di Situs Kuno Pompeii
- Rekomendasi Slow Bar di Yogyakarta, Ngopi Santai Penuh Makna
- Serial Killer Bekasi
- Viral Siswi SMA Cianjur Wajib Tes Hamil, Kemenkes Ingatkan Dampaknya
- Anggota DPR RI Minta KY Periksa Hakim PN Jakpus : Kalau Perlu 'Non Palu' kan
- Xiaomi Tegaskan Ogah Ikut
- FOTO: Mode 'Incognito' Melania di Pelantikan Donald Trump
- Aduh! Kemendiktisaintek Pastikan Tukin Dosen 2020
- FOTO: Warna
- 2 Pimpinan LPSK Beda Pendapat Soal Pencabutan Perlindungan Bharada E
- Pemandian Berusia 2.000 Tahun Ditemukan di Situs Kuno Pompeii
- Program Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, Prabowo Harap Bahan Baku Berasal dari Desa Bukan Impor
- Studi: Kebiasaan Tidur Sehat Bikin Umur Lebih Panjang hingga 5 Tahun