您的当前位置:首页 > 知识 > Yusril Ihza Menduga Pengadilan Tinggi Tak Akan Mengabulkan Putusan PN Jakarta Pusat 正文
时间:2025-06-13 18:33:39 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID -Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menduga Pengadilan Tinggi tidak ak quickq是什么文件
JAKARTA,quickq是什么文件 DISWAY.ID -Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menduga Pengadilan Tinggi tidak akan mengabulkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu.
Hal itu diungkapkannya saat acara diskusi bertajuk Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan PN Jakpus' di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 9 Maret 2023.
"Dugaan saya, kemungkinan Pengadilan Tinggi tidak akan mengabulkan, melihat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi," ujar Yusril Ihza Mahendra.
BACA JUGA:Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024 dan Bayar Rp 500 Juta, Partai Prima Menang Gugatan
Sebagaimana diketahui, putusan PN Jakarta Pusat yang dilayangkan oleh Partai Rakya, Adil, dan Makmur (PRIMA) ini tidak hanya memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu, tapi juga meminta KPU untuk melakukan tahapan ulang.
Oleh sebab itu, dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebutkan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).
Namun, tambah Yusril, putusan serta merta ini dapat dieksekusi langsung dengan syarat adanya persetujuan dari Pengadilan Tinggi.
BACA JUGA:Partai Prima : Yang Kita Tuntut Bukan Pemilu Ditunda tapi Dimulai dari Awal
"Dalam prosedur putisan serta merta itu baru bisa dijalankan oleh pengadilan apabila mendapatkan persetujuan atau penetapan dari ketua Pengadilan Tinggi," kata Yusril.
"Kalau pengadilan tinggi menyetujuinya, eksekusi dijalankan. Kalau pengadilan tinggi tidak menyetujuinya, eksekusi tidak dijalankan," tambahnya.
Di sisi lain, Yusril menyebutkan langkah yang dilakukan oleh KPU untuk ajukan banding merupakan tindakan yang tepat.
BACA JUGA:Pemilu Ditunda jadi 2025? SBY: 'Ada yang Aneh di Negeri Ini, Keluar dari Akal Sehat'
Namun, dia mengatakan bahwa KPU harus tetap berhati-hati mengingat putusan yang diberikan Majelis Hakim, yakni putusan serta merta yang berarti semua amar putusan harus dilaksanakan meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi.
"Apa yang dilakukan oleh KPU sekarang sudah benar, artinya dalam waktu 14 hari menyatakan banding dan kemudian menyerahkan memori bandingnya sebelum waktu berakhir," kata Yusril.
Reaksi KPK saat Tahu Ada Tudingan Idrus Marham Plesiran...2025-06-13 18:20
Apa Itu Nolep? Kenali Ciri2025-06-13 18:16
VIDEO: Bagaimana agar Tobat Diterima Allah SWT?2025-06-13 17:54
Rian Ernest Akan Dipolisikan, Fraksi Demokrat Beberkan Alasan2025-06-13 17:50
Tak Berangus Hak Berpendapat, Polisi Izinkan Massa Gelar Aksi di Patung Kuda2025-06-13 17:46
KPK Akan Periksa Mendag Soal Kasus Bowo Sidik2025-06-13 17:44
Survei SMRC: 57% Responden Nilai Anies Tak Adil Jalankan PSBB2025-06-13 17:29
Kasus Kerumunan di Petamburan, Setelah Anies Siapa Lagi?2025-06-13 17:17
Pemerintah Wajibkan Operator Seluler Sediakan Internet 100 Mbps di Daerah Tanpa Fiber Optik2025-06-13 16:48
Seleksi Capim KPK, DPR Minta Pansel Selesaikan Urusan Sebelum Oktober2025-06-13 15:56
Polisi Belum Akan Periksa UAS Soal Viral Video Salib2025-06-13 18:30
Kriminalisasi 2 Wartawan Palangka Raya, Aparat Melanggar Hukum Gunakan UU ITE2025-06-13 18:20
Emil Dicecar Pertanyaan Begini Sama Penyidik2025-06-13 17:57
FOTO: Tradisi Bakar Instalasi Kayu Tandai Akhir Musim Dingin di Rusia2025-06-13 17:26
Anggaran BP2MI Bakal Dipangkas Rp105 Miliar, Apa yang Dikhawatirkan Benny Rhamdani Terjadi2025-06-13 17:05
RNI Menangkan Sengketa Lahan, Bagaimana Nasib Siswa Trisula?2025-06-13 16:52
Gugat Foto Editan, Evi Tuding Farouk Dapat Bisikan dari Anak Buahnya2025-06-13 16:47
Salat Tarawih Berapa Rakaat? Ini Penjelasannya2025-06-13 16:34
AHY Serahkan Surat Rekomendasi untuk Murad dan Michael Maju Pilkada Maluku2025-06-13 16:13
Polisi Sempat Dikibuli Nunung2025-06-13 15:52