Pramono Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Setiap Rabu: Akan Kita Gratiskan
JAKARTA,quickq官方下载电脑版 DISWAY.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan trasportasi umum setiap hari Rabu.
Pramono menuturkan, aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap hari Rabu kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta, mereka harus naik angkutan umum," kata Pramono di Terminal Blok M, Jakarta Selatan pada Kamis, 24 Aprip 2025.
Pramono pun akan menggratiskan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
BACA JUGA:Menanti Pengganti Paus Fransiskus dari Ghana Hingga Filipina, Siapa Kardinal Terkuat?
BACA JUGA:Berapa Hari Lagi Lebaran Idul Adha 2025? Simak Informasi di Sini
"Mereka akan kita gratiskan," ujarnya.
Untuk mewujudkan program tersebut, Pramono pun akan meniadakan kendaraan dinas ASN setiap hari Rabu.
"Maka fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah daerah Jakarta tidak kami siapkan untuk hari Rabu supaya ASN di Jakarta ini akan naik transportasi umum," ujarnya.
Di sisi lain Pramono juga akan menggratiskan transportasi umum di Jakarta bagi 15 golongan masyarakat.
BACA JUGA:Nggak Perlu Jaminan! KUR BRI 2025 Plafon Rp500 Juta Punya Cicilan dan Bunga Rendah, Cuma Rp9 Jutaan Per Bulan
BACA JUGA:Perkuat Aksi ESG GoZero Persen, TelkomGroup Gelar Program Jejak Hijau Srikandi
Berikut 15 golongan masyarakat yang akan digratiskan naik transportasi umum:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
- Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
- Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Karyawan swasta tertentu dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
- Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu
- Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) di Jabodetabek
- Anggota TNI dan Polri
- Veteran Republik Indonesia
- Penyandang disabilitas
- Lansia (usia di atas 60 tahun)
- Pengurus masjid (marbot)
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
BACA JUGA:Perkuat Aksi ESG GoZero Persen, TelkomGroup Gelar Program Jejak Hijau Srikandi
- 1
- 2
- »
-
VIDEO: Doa Apa Saja yang Boleh Dibaca Ketika Sujud di Rakaat Terakhir?Ratusan Perda Diskriminatif Terhadap Gender, Perempuan Jadi SasaranDemi Ungkap Pelaku Penyiraman Novel, KPK Gelar Pertemuan Intens dengan PolisiKapan Pengumuman Hasil Pascasanggah CPNS 2024? Berikut JadwalnyaKPU Hapus LPSDK, Bawaslu: 'Pengawasan Kita Jadi Sulit, Bisa Jadi Masalah!'Apa Boleh Tamu Hotel Bungkus Makanan Usai Sarapan di Restoran?KPK OTT Kasus Suap Terkait Predikat WTP dari BPKCek 5 Minuman ini, Ampuh Bersihkan Paru3 Resep Soto Ayam Kuning yang Gurih dan Menggugah SeleraKapolri: Pengungkapan Pelaku Penyiraman Novel Tergantung Tuhan
下一篇:VAST Pacu Ekspansi Gudang di Tengah Lonjakan Permintaan Logistik dan E
- ·5 Keistimewaan 10 Hari Kedua Bulan Ramadhan, Diampuni Segala Dosa
- ·5 Cara Menumbuhkan Rambut dengan Cepat pada Pria, Cegah Botak
- ·Sekolah Energi Berdikari, Komitmen Pertamina Edukasi Energi Bersih di Kalangan Siswa
- ·Dihapusnya Presidential Threshold, Pengamat Sebut Peta Politik Makin Dinamis
- ·Ini Alasan AHY Tunjuk Herman Khaeron Jadi Sekjen Partai Demokrat
- ·Kapan Pengumuman Hasil Pascasanggah CPNS 2024? Berikut Jadwalnya
- ·Kemensos Gandeng LPSK Lindungi Korban Persekusi
- ·Tarif Mancing TN Komodo Naik dari Rp25 Ribu Jadi Rp 5 Juta per Orang
- ·Di Kota di India Ini, Dilarang Jual dan Beli Permen Kapas Warna
- ·Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Imlek 2025, Cek di sini
- ·Polri Minta Bantuan Kepolisian Arab untuk Ajak Rizieq Pulang
- ·Hari Ini Firza Husein Dipanggil Polisi soal Chat Mesum
- ·Hadapi Fenomena Susut dan Sisa Pangan, Bapanas Akan Perkuat Kerjasama Lintas Sektor
- ·Sandiaga: Mari Kita Tanggalkan Baju Ini
- ·Densus 88 Temukan Panci di Rumah Teroris
- ·Bahaya Kalau Kebanyakan, Berapa Batas Minum Kopi dalam Sehari?
- ·Putusan MK: Pemerintah Harus Gratiskan SD
- ·Ini 4 Manfaat Seni untuk Kesehatan Mental
- ·Peluang Anies pada Pilpres 2029 Meningkat dengan Penghapusan Presidential Threshold
- ·Tiga Hakim Perkara Ahok Mendapatkan Promosi
- ·FSGI Desak Mendikdasmen Hentikan Program KDM yang Kirim Siswa 'Nakal' ke Barak Militer
- ·Demi Ungkap Pelaku Penyiraman Novel, KPK Gelar Pertemuan Intens dengan Polisi
- ·Tiga Hakim Perkara Ahok Mendapatkan Promosi
- ·METRO Dept Store Usung Nuansa Romantis nan Dramatis di JFW 2025
- ·FOTO: Keseruan Kelas Taylor Swift di Kampus Filipina
- ·Densus 88 Temukan Panci di Rumah Teroris
- ·Tak Cuma Makanan dan Minuman, Apa Saja Pantangan Rabu Abu?
- ·Eks Penyidik KPK Beberkan Aliran Uang Suap PAW dari Hasto Dalam Kasus Harun Masiku, Ternyata..
- ·Asyik Memotret, Wanita Ini Tewas Tersambar Baling
- ·Jadi Plt Gubernur, Djarot Kebut Proyek Simpang Semanggi
- ·Kapan Terjadinya Peristiwa Isra Miraj? Ada Perbedaan Pendapat Ulama
- ·VIDEO: Meriah Perayaan Hari Orang Mati di Meksiko
- ·NYALANG: Menanti Para Pengembara Langit
- ·Kemensos Gandeng LPSK Lindungi Korban Persekusi
- ·Respons Puan Soal Hasan Nasbi yang Kembali Jadi Kepala PCO
- ·Pemerintah Tetapkan Harga Pembelian Gabah dan Jagung untuk Menjamin Penyerapan Hasil Petani