您的当前位置:首页 > 知识 > DPR Usul Potongan Aplikasi Maksimal 10 Persen, ORASKI Keberatan: Ini Preseden Buruk! 正文
时间:2025-05-22 09:26:25 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia atau ORASKI menyatakan keberatan quickq加速器最新官网
Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia atau ORASKI menyatakan keberatan dengan usulan dari DPR yang mengajukan potongan aplikasi menjadi maksimal 10 persen.
Ketua Umum ORASKI Fahmi Maharaja menyebut hal ini sebagai preseden buruk bagi ekosistem angkutan sewa khusus atau transportasi online.
"Kami tidak setuju usul DPR soal potongan aplikasi maksimal 10 persen. Ini akan jadi preseden buruk karena ekosistem kami sudah terbentuk dengan baik dan terbukti mampu bertahan di tengah-tengah situasi ekonomi global yang sulit tanpa subsidi apapun dari pemerintah," kata Fahmi kepada media Minggu (18/5).
Menurut Fahmi persoalan potongan aplikasi adalah ranah B2B alias business to businessdi mana pemerintah sebagai regulator tidak boleh mencampurinya.
Menurutnya, berkurangnya potongan aplikasi tidak akan membawa manfaat bagi driver online karena akan mengakibatnya tingginya tarif kepada konsumen dan otomatis pendapatan driver akan menurun akibat berkurangnya pengguna aplikasi.
"Jika DPR memaksakan untuk tetap masuk mengintervensi dengan menetapkan regulasi yang sebeneranya bukan kewenangannya kami khawatir ini justru akan mengakibatkan seluruh aplikator gulung tikar dan jika ini terjadi maka DPR dan pemerintah wajib bertanggung jawab kepada puluhan juta driver online yg akan kehilangan pekerjaannya,” lanjut Fahmi.
Sebelumnya anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu melontarkan wacana potongan aplikasi menjadi maksimal 10 persen.
"Para driver mengaku sangat berat akibat potongan-potongan dari aplikator yang sangat tinggi, bahkan ada yang mencapai 30 persen,” ungkap Adian pada wartawan (5/5).
Aturan komisi bagi pengemudi online telah diatur oleh pemerintah dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KP) nomor 1001 tahun 2022. Aturan ini menetapkan biaya layanan atau komisi sebesar 20 persen dengan rincian biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi sebesar 15 persen dan biaya penunjang sebesar 5 persen.
Gak Bisa, Tito Gak Berwenang Copot Anies2025-05-22 09:09
Noel Kuak Ada Keluarga Cendana dan Cikeas di Balik Kasus Munarman2025-05-22 09:01
Dengar Munarman Mau Dihukum Mati, Refly Harun Terkaget2025-05-22 08:51
Sebuah Pohon Besar Tumbang Timpa Dua Mobil Saat Melintas, Jalur Cengkareng Macet Parah2025-05-22 08:49
Viral Diduga Turis Indonesia Rusak Sakura di Jepang, Pahami Etikanya2025-05-22 08:30
Pendaftaran Program Mudik Gratis Kemenhub Via Aplikasi MitraDarat Dibuka Hari Ini, Simak Caranya2025-05-22 07:19
Dieng Kembali Membeku, Muncul Embun Es Pagi Ini2025-05-22 07:10
Rektor UP Bantah Lakukan Pelecahan Seksual Kepada Pegawainya2025-05-22 07:02
Treats Everywhere dari Archipelago International, Meruah Rasa Asia2025-05-22 07:00
Noel Kuak Ada Keluarga Cendana dan Cikeas di Balik Kasus Munarman2025-05-22 06:56
Lindungi Negeri, Satgas BUMN Sebar 45.000 Masker di Pusat Keramaian Ibu Kota2025-05-22 09:06
PPP Ingin Ambang Batas Parlemen Dikembalikan 2,5%, Representasi Suara Rakyat Lebih Besar2025-05-22 09:03
6 Kombinasi Makanan yang Bikin Nutrisi Terserap Sempurna2025-05-22 08:50
Usai Olah TKP Kasus Anak Kombes Aniaya Calon Akpol di PTIK, Ini yang Dicari2025-05-22 08:44
Gaduh Penarikan Penyidik PAW, BW Curiga: Polri atau Firli yang Bohong?2025-05-22 08:38
Jangan Kaget! Begini Perkembangan Kasus Teror Kepala Anjing di Ponpes Habib Bahar, Ternyata...2025-05-22 08:33
Terbukti Suap Eks Penyidik KPK, Pengadilan Vonis Azis Syamsuddin 3,5 Tahun Penjara2025-05-22 08:02
Menyembuhkan Rasa Rindu Kampung Halaman di Festival Indonesia2025-05-22 07:21
Bacaan Doa Buka Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Syawal2025-05-22 07:20
7 Kebiasaan Ini Bisa Bantu Bakar Lemak Perut saat Tidur2025-05-22 07:15