时间:2025-05-22 23:46:07 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID -Meski resmi diganti jadi Kelas Rawat Inap (KRIS), Kementerian Kesehatan (Kemenke quickq充值中心
JAKARTA,quickq充值中心 DISWAY.ID -Meski resmi diganti jadi Kelas Rawat Inap (KRIS), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan masih tetap sama hingga 30 Juni 2025.
Kendati demikian, aturan terkait penyerderhanaan kelas BPJS Kesehatan menjadi KRIS belum mengatur perubahan atau penyesuaian tarif pada iuran BPJS Kesehatan.
Aturan tersebut merupakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 20218 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada Rabu, 8 Mei 2024 lalu.
BACA JUGA:Diganti KRIS, Kemenkes dan Kemenkeu Evaluasi Tarif Iuran BPJS Kesehatan Baru
BACA JUGA:5 Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Dapat Naik Kelas Perawatan, Siapa Saja?
Hal serupa juga diungkapkan Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan Moeis mengatakan Perpres tersebut belum mengatur penyesuian tarif pada iuran BPJS Kesehatan.
"Amanah untuk penyesuaian tarif belum ada, yang ada amanahnya diberlakukan masa transisi hingga 30 Juni 2025" pungkas Irsan pada Rabu, 15 Mei 2024.
Selama masa transisi, Kemenkes bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengevaluasi penetapan tarif, manfaat, dan iuran BPJS Kesehatan dengan sistem baru KRIS.
Setelah Kemenkes dan Kemenkeu melakukan eveluasi, makan penetapan akan dilakukan paling lambat Juli 2025.
"Manfaatnya sedang dievaluasi. Baru nanti hasil evaluasinya, penetapannya paling lambat 1 Juli 2025"
BACA JUGA:12 Daftar Kriteria Fasilitas Kamar KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Apa Saja?
BACA JUGA:Mengenal KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Standar Baru Pelayanan Rawat Inap Pasien
Dalam Perpers Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 103B ayat (7) Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi tehadap fasilitas ruang perawatan di setiap rumah sakit.
Evaluasi dilakukan dengan berkoordinasi bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan.
Resep Telur Ayam Bacem, Awet Disimpan Buat Sahur2025-05-22 23:44
艺术生日本留学申请攻略!2025-05-22 23:15
Borong SBN Rp96,41 Triliun Sejak Awal Tahun, Bos BI: untuk Jaga Likuiditas dan Rupiah2025-05-22 23:13
Darurat! Anies Baswedan Ancam Injak Rem Darurat2025-05-22 22:46
PLN Naikkan Target Penjualan Listrik Jadi 325 TWh pada 20252025-05-22 22:43
Bagikan Dividen Rp1,7 Triliun, Kalbe Farma Juga Sediakan Dana Rp250 Miliar untuk Buyback2025-05-22 22:38
Bagikan Dividen Rp1,7 Triliun, Kalbe Farma Juga Sediakan Dana Rp250 Miliar untuk Buyback2025-05-22 21:57
Resmi Gantikan LG, Huayou akan Groundbreaking Sebelum Agustus 2025-05-22 21:43
珠宝设计专业就业前景如何?2025-05-22 21:17
BI Catat Neraca Pembayaran Indonesia Defisit US$ 800 Juta pada Kuartal I 20252025-05-22 20:59
Keluhannya Tak Digubris Anies, Emak2025-05-22 23:37
爱丁堡龙比亚大学世界排名如何?2025-05-22 22:59
Fenomena Siswa Garap PR Pakai AI, Begini Tanggapan Kemenko PMK2025-05-22 22:52
如何自己准备一套申请留学的作品集?2025-05-22 22:31
Apurva Kempinski Bali Dipesan Eksklusif 3 Hari, Ada Taylor Swift?2025-05-22 22:31
日本动画专业留学院校推荐2025-05-22 22:23
Darurat! Anies Baswedan Ancam Injak Rem Darurat2025-05-22 22:21
英国著名建筑设计大学有哪些?2025-05-22 22:18
Terkuak! Khofifah Kirim Chat WA ke Romy, Apa Isinya?2025-05-22 21:57
Anies Baswedan, Jangan Mau Dipaksa2025-05-22 21:54