您的当前位置:首页 > 探索 > KPU Batasi Kampanye Akbar Cagub Jakarta, Hanya Boleh 2 Kali 正文
时间:2025-06-13 10:47:44 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID -KPU DKI Jakarta membatasi kampanye akbar calon gubernur (cagub) dan calon wakil quickq加速永久免费版
JAKARTA,quickq加速永久免费版 DISWAY.ID -KPU DKI Jakarta membatasi kampanye akbar calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur DKI Jakarta.
Komisioner KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, untuk Pilkada DKI Jakarta, cagub hanya dibolehkan 2 kali menggelar kampanye akbar.
Hal ini berbeda dengan Pemilu 2024 kemarin yang tidak ada pembatasan kampanye akbar.
BACA JUGA:KPU Bakal Tambah Durasi Debat Cagub DKI Ketiga, Ada Video Testimoni
"Untuk kampanye Akbar di Pilkada ini ada pengaturan maksimal masing-masing pasangan calon dapat melaksanakan rapat umum sebanyak 2 kali selama masa kampanye," kata Astri saat acara Workshop Peliputan Pemilu/Pilkada 2024 di Provinsi Daerah Jakarta pada Kamis, 31 Oktober 2024.
"Artinya berbeda dengan pemilu kemarin, di mana pada saat pemilu kemarin, kalau kita ingat diaturnya itu di 21 hari terakhir tanpa ada pembatasan," tambah Astri.
BACA JUGA:KPU Jakarta Barat Gelar Nobar Film 'Tepatilah Janji' Bareng Mahasiswa Universitas Esa Unggul
Astri mengungkapkan, pihaknya baru menerima pengajuan jadwal kampanye akbar dari dua pasangan calon (paslon).
Namun Astri belum mau memberi tahu kapan dan siapa paslon yang sudah mengajukan jadwal kampanye akbar tersebut.
"Itu juga belum semuanya full, dua-duanya sudah disampaikan kepada kami," ucap Astri.
BACA JUGA:Jadwal Debat Pilkada Depok Diungkap KPU Kota Depok
Astri mengatakan, KPU juga tidak menerapkan zonasi kampanye akbar bagi masing-masing paslon.
Ini juga berbeda dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang menerapkan sistem zonasi saat kampanye akbar.
Pasalnya saat Pilpres, antara pemilu presiden dan legislatif dilakukan bebarengan.
Presiden Prabowo Sentil BUMN yang Lamban: Terlalu Andalkan Suntikan PMN2025-06-13 10:32
Tumbuh 9,04%, Visi Telekomunikasi Infrastruktur (GOLD) Raih Pendapatan Rp52,04 M di 20242025-06-13 10:13
KPU Lakukan Analisa Pendaftaran Ganda Bakal Caleg Pemilu 20232025-06-13 10:05
Ferdinand Hutahaean Galak Banget ke Anies: KPK Jangan Percaya Balap Odong2025-06-13 09:53
Kejagung Limpahkan Kasus LPEI ke KPK, Agar Tak Terjadi Tumpang Tindih 2025-06-13 09:06
Manajemen Ungkap Perkembangan Negosiasi Pengambilalihan Saham IOTF oleh GAIA2025-06-13 09:05
Emiten Properti Grup Bakrie (JGLE) Ungkap Rencana Konversi Utang Rp781,30 Miliar, Telisik Detailnya2025-06-13 09:01
Muncul Kasus QRIS Palsu di Beberapa Masjid, Polri Imbau Masyarakat Donasi di Lembaga Amal Resmi2025-06-13 09:00
Ant Group Kabarnya Ajukan Lisensi Stablecoin di Hong Kong, Singapura, dan Luksemburg2025-06-13 08:43
Korban Penipuan Tiket Coldplay Menjadi 60 Orang Dengan Kerugian Ratusan Juta Rupiah2025-06-13 08:24
Market Kripto Merosot, Harga Bitcoin Koreksi ke US$106.0002025-06-13 10:42
Askrindo Salurkan 49 Hewan Kurban di Iduladha 1446 H, Tebar Kebaikan dan Perkuat Komitmen Sosial2025-06-13 10:34
Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo Segera Disidang, Kejagung: Berkas Telah Selesai2025-06-13 10:02
Minat Generasi Muda Terhadap Asuransi Perjalanan Syariah Meningkat Tajam2025-06-13 10:02
Kasus Corona di Jakarta Belum Susut, Waspada Yah...2025-06-13 10:01
Investasi Rp134 Miliar, PTPP Garap Pelebaran Tol Tangerang2025-06-13 09:45
Tok! Anak Usaha Widodo Makmur (WMPP) Resmi Berstatus PKPU2025-06-13 09:12
Indonesia Miner 2025 Soroti Ketahanan Industri Tambang di Era Transisi Energi2025-06-13 08:52
Data Ekonomi Terbaru Jadi Sorotan, Dolar AS Melemah ke Level Terendah Sejak 20222025-06-13 08:29
Kejagung Tegaskan Penahanan Jhonny Plate Tak Ada Unsur Politik2025-06-13 08:13