您的当前位置:首页 > 知识 > KKP Ingatkan Pentingnya Laporan Tahunan Pemanfaatan Ruang Laut ke Operator Kabel Laut 正文
时间:2025-06-14 02:11:54 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperingatkan Sistem Komunikasi K quickq手机版免费下载
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperingatkan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL), yang merupakan pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk menyampaikan laporan tahunan tepat waktu.
Kewajiban penyerahan laporan tahunan tersebut diatur dalam Permen KP 28/2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang Laut, dan sejauh ini KKP sudah menyiapkan surat peringatan (SP) pertama ke-27 operaor kabel laut.
Baca Juga: Bahlil Dorong Eksplorasi Sumur Migas Baru di Sorong
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin menjelaskan pemegang KKPRL memiliki konsekuensi denda Rp5 juta per hari apabila terlambat atau tidak menyerahkan dokumen laporan tahunan KKPRL sesuai Permen KP No 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Bidang Kelautan dan Perikanan.
“Laporan tahunan ini penting untuk kami mengetahui proggres pemanfaatan ruang laut yang dilakukan karena masa berlaku KKPRL hanya 2 tahun apabila tidak diikuti oleh perizinan berusaha,” ujar Doni Ismanto, dikutip dari siaran pers KKP, Jumat (13/6).
Doni menegaskan penerbitan KKPRL seyogyanya diikuti produktivitas sehingga iklim usaha di ruang laut berjalan optimal dan berkelanjutan. Laporan tahunan juga menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan usaha di ruang laut sesuai koordinat yang disepakati.
“Tujuannya bukan mempersulit justru dengan adanya laporan tahunan kami bisa mengetahui jika teman-teman pelaku usaha menghadapi kendala. Kemudian kami jembatani penyelesaiannya. Kami ingin perizinan yang dikeluarkan menghasilkan produktivitas,” ungkap Doni.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Fajar Kurniawan menambahkan sejak 2020 telah diterbitkan 50 dokumen KKPRL khusus untuk penggelaran SKKL. Saat ini sedang on progress lagi pengajuan penerbitan beberapa KKPRL untuk kegiatan serupa.
Mekanisme penggelaran SKKL diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut, dan Kepmen KP No 77 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Kepmen KP No. 42 Tahun 2022 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Novanto Ajukan PK, Apa Kata KPK?2025-06-14 02:10
Ketum PPP Belum Bisa Dihubungi Sejak Pagi, Benarkah Ditangkap KPK?2025-06-14 02:06
AHY Ingatkan Tidak Campuri Urusan Politik Dengan Hukum2025-06-14 01:33
Ini Alasan Polri Kembali Terapkan Tilang Manual di Sejumlah Wilayah2025-06-14 01:21
Penuturan Satu2025-06-14 01:11
Menko PMK : Mudik Lebaran 2023 Berjalan Lancar, Terima Kasih Kapolri dan Menhub2025-06-14 00:56
Bareskrim Periksa Dito Mahendra Sebagai Tersangka Hari Ini2025-06-14 00:30
Bertemu Tim 8 KPP, Anies Baswedan Bahas Perkembangan di Masing2025-06-14 00:09
Dua Penggawa Timnas Indonesia Dapat Perhatian Pimpinannya di Kepolisian Jelang Semifinal2025-06-13 23:41
Benarkah Kikil Sapi Tinggi Kolesterol?2025-06-13 23:28
Ujung Kisruh RKT, Golkar Ngambek dengan Sikap PSI yang Inkonsisten2025-06-14 02:08
6 Minuman Ini Bisa Jadi Obat Pereda Batuk Alami2025-06-14 01:51
Manuver PDIP Tolak Tes Swab, Anggota Dewan Cuma Ingin Lakukan Kunker ke Daerah2025-06-14 01:33
7 Minuman Ini Bantu Turunkan BB Jika Dikonsumsi di Pagi Hari2025-06-14 00:18
Reaksi KPK saat Tahu Ada Tudingan Idrus Marham Plesiran...2025-06-14 00:11
Waduh! Sekjen DPR RI Dipanggil KPK2025-06-14 00:02
Investor Butuh Kepastian, Bursa Asia Nantikan Data Ekonomi Terbaru2025-06-13 23:57
9 Tempat di Bandung yang Gelar Perayaan Malam Tahun Baru2025-06-13 23:48
Pasar Kripto Terhantam Gejolak Geopolitik, Investor Kripto Diminta Tetap Tenang dan Rasional2025-06-13 23:46
PLN Depok Dikepung Protes, Aduan Tagihan Listrik Bengkak Tembus 2.000!2025-06-13 23:29